Pajak Bisnis Kos-Kosan

https://idtax.or.id Pajak Bisnis Kos-Kosan: Apa Saja yang Harus Diketahui? Dunia bisnis semakin dipenuhi pemain dari berbagai sektor, salah satunya adalah bisnis kos-kosan.

Meski setiap usaha itu penuh dengan tantangan dan hasilnya nggak selalu bisa diprediksi, banyak anak muda dan orang dewasa yang tertarik untuk terjun ke bisnis ini.

Dari sekian banyak peluang usaha, bisnis kos-kosan jadi pilihan yang menggiurkan. Pasalnya, potensi keuntungan yang ditawarkan bisa sangat menguntungkan.

Penting banget buat mempersiapkan strategi pemasaran yang tepat biar bisa menarik perhatian pasar yang lebih luas.

Dengan semakin banyaknya pemain baru, persaingan di pasar kos-kosan semakin ketat. Makanya, banyak pebisnis yang menggunakan media sosial, beriklan, atau mengadakan promo besar-besaran di momen-momen tertentu kayak Hari Besar Nasional untuk menarik perhatian.

Peluang bisnis ini pun terus berkembang, mendorong banyak orang untuk masuk ke dunia bisnis kos-kosan.

Tapi, pertanyaannya, pajak apa aja sih yang dikenakan ke bisnis sewa kos ini?

Secara umum, bisnis kos-kosan ini nggak lepas dari dua jenis pajak, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

a. Pengertian PPN pada Bisnis Kos-Kosan

Penyewaan kos-kosan adalah salah satu jenis jasa yang dikenakan PPN. Namun, nggak semua jenis sewa kendaraan atau properti kena PPN.

Sesuai dengan Pasal 4A ayat 3 UU PPN, jasa angkutan umum nggak termasuk objek yang dikenakan PPN.

Hal ini dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2012 yang menyatakan:

Barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN diatur dalam Pasal 4A UU PPN.

Untuk lebih memahami pengecualian PPN pada angkutan umum, kita perlu tahu dulu apa itu kendaraan angkutan umum.

Kendaraan angkutan umum adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut orang dan barang dengan tarif yang dipungut untuk umum, baik dalam trayek atau tidak, dengan plat nomor berwarna kuning dan tulisan hitam.

Artinya, penyewaan kendaraan seperti truk, bus, dan kendaraan lain dengan plat kuning tidak kena PPN.

Namun, untuk sewa kendaraan dengan plat hitam yang digunakan untuk bisnis, pajaknya tetap kena PPN.

b. Pengertian PPh pada Bisnis Kos-Kosan

Bisnis sewa kos-kosan juga kena Pajak Penghasilan (PPh).

Namun, jenis pajak penghasilan ini bervariasi, tergantung apakah itu dari pendapatan sewa atau penghasilan lainnya yang diterima dari bisnis sewa kos-kosan.

Karena itu, pajak yang dikenakan nggak cuma PPh untuk pengusaha perorangan atau Badan, tapi juga jenis PPh lainnya, seperti PPh Pasal 23.

baca juga

Kewajiban Pajak pada Bisnis Kos-Kosan: Apa yang Harus Dibayar?

Nggak sedikit pengusaha kos-kosan yang belum tahu gimana cara mengurus pajak bisnis ini. PPN dan PPh yang harus dibayar memang wajib dipenuhi.

Berikut adalah kewajiban pajak yang harus diketahui oleh pemilik bisnis kos-kosan:

  1. PPh Badan pada Bisnis Kos-Kosan

Pemilik bisnis kos-kosan berbadan hukum (misalnya PT) akan dikenakan PPh Badan. Ketentuan pembayaran pajak disesuaikan dengan bentuk usaha yang didirikan.

  1. PPh Pribadi pada Bisnis Kos-Kosan

Pemilik bisnis kos yang tidak berbadan hukum, yaitu pengusaha perorangan, akan dikenakan PPh Pribadi. Perhitungan PPh Badan dihitung berdasarkan laba bersih perusahaan.

Namun, jika omzet tahunan tidak lebih dari Rp 4,8 miliar, pengusaha bisa menggunakan metode Norma Perhitungan Penghasilan Netto (NPPN), yaitu menghitung persentase perkiraan laba bersih sesuai ketentuan pemerintah.

  1. PPh Pasal 21 pada Bisnis Kos-Kosan

Untuk pengusaha kos-kosan yang memiliki karyawan, PPh Pasal 21 wajib dibayarkan atas gaji, honor, bonus, dan THR yang diberikan pada karyawan. Pajak ini harus dihitung, disetorkan, dan dilaporkan setiap bulan.

  1. PBB pada Bisnis Kos-Kosan

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dikenakan atas penggunaan tanah dan bangunan untuk bisnis kos-kosan. PBB ini dihitung sebesar 0,5% dari nilai jual objek pajak (NJOP), setelah dikurangi dengan NJOPTKP.

  1. Pajak Kendaraan Bermotor pada Bisnis Kos-Kosan

Pajak Kendaraan Bermotor terutang atas kendaraan yang digunakan dalam bisnis kos-kosan. Tarif pajaknya berbeda-beda tergantung wilayah. Biasanya, pajak kendaraan tercantum pada STNK.

  1. PPh 23 pada Bisnis Kos-Kosan

Selain PPh lainnya, PPh Pasal 23 juga berlaku pada sewa kos-kosan. Tarifnya adalah 2% dari penghasilan bruto.

Jika pengusaha sewa kos-kosan menyewa properti dari pihak lain, mereka harus memotong PPh 23 atas biaya sewa yang dibayarkan.

Kesimpulannya, bisnis kos-kosan, baik dalam skala besar maupun kecil, tetap harus memenuhi kewajiban pajaknya, seperti PPN dan PPh. Pemilik usaha perlu tahu peraturan pajak ini agar bisnis berjalan lancar dan tidak terjerat masalah pajak di kemudian hari.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *