Peraturan Terbaru tentang Pembebasan PPN pada Barang dan Jasa

https://idtax.or.id/ Peraturan Terbaru tentang Pembebasan PPN pada Barang dan Jasa , Kamu yang bergerak dalam bidang bisnis atau usaha pasti sering dengar tentang PPN (Pajak Pertambahan Nilai), kan? Nah, sekarang ada peraturan baru yang mengatur barang dan jasa apa saja yang dibebaskan dari PPN atau tidak dipungut PPN. Jadi, buat kamu yang penasaran, yuk simak!

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 baru saja disahkan dan berlaku untuk pengaturan mengenai barang dan jasa tertentu yang dikecualikan dari PPN atau tidak dikenakan PPN sama sekali. Peraturan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Intinya, ini adalah bagian dari upaya pemerintah buat bikin aturan pajak lebih mudah dimengerti dan dijalani oleh pelaku usaha.

Kok bisa bebas PPN sih? Nah, buat kamu yang mau tahu lebih lanjut, intinya begini: PPN dan pajak lainnya seperti Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) nggak dipungut atau dibebaskan untuk beberapa jenis barang dan jasa tertentu. Hal ini dilakukan untuk mempermudah pengelolaan pajak dan mendukung sektor-sektor yang memang dibutuhkan oleh masyarakat.

Tapi, tunggu dulu! Kebijakan ini nggak berlaku selamanya. Pihak Menteri Keuangan sendiri akan terus evaluasi kebijakan ini berdasarkan keadaan ekonomi dan dampaknya bagi negara.

Yuk, cek barang dan jasa apa aja yang dikeluarkan dari pengenaan PPN dan yang tidak dipungut PPN berdasarkan PP 49/2022 ini!


A. Barang yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN

Beberapa barang berikut ini dibelikan dari PPN, jadi kamu nggak perlu bayar pajak lagi kalau impor atau beli barang-barang ini, di antaranya:

  • Vaksin polio – Yes, vaksin ini dibebasin dari PPN!
  • Buku dan kitab suci – Biar makin banyak baca, tanpa bayar pajak.
  • Mesin dan peralatan pabrik – Biar produksi makin lancar, tanpa beban pajak.
  • Barang hasil kelautan, ternak, bibit, benih, pakan – Biar usaha peternakan dan perikanan makin jalan.
  • Listrik dan air bersih – Biaya hidup makin ringan.
  • Senjata dan amunisi – Untuk keperluan pertahanan negara.
  • Kendaraan darat khusus untuk TNI/Polri – Demi menjaga keamanan negara.
  • Satuan rumah susun milik tetap – Biar punya rumah tetap tanpa pajak tambahan.

B. Barang yang Tidak Dipungut PPN

Selain itu, ada juga barang yang tidak dipungut PPN, jadi kamu nggak perlu pusing soal pajaknya, seperti:

  • Alat transportasi di udara dan laut – Seperti kapal angkutan laut, pesawat, dan kereta api.
  • Barang untuk penyandang disabilitas – Biar lebih inklusif tanpa beban pajak.
  • Barang untuk penelitian dan ilmu pengetahuan – Semua demi perkembangan sains.
  • Barang pribadi penumpang dan kiriman (dengan batasan jumlah tertentu) – Biaya kirim barang lebih hemat.
  • Barang dan bahan yang diimpor oleh UMKM dengan fasilitas impor untuk ekspor.

C. Barang dan Jasa Tertentu yang Dikenakan Kemudahan PPN

PP 49/2022 juga menetapkan barang dan jasa tertentu yang diberikan kemudahan PPN, meskipun sebelumnya nggak termasuk. Barang-barang yang bisa kamu temui di kategori ini meliputi:

  • Kebutuhan pokok, seperti beras, jagung, kedelai, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran.
  • Gula konsumsi – Gula kristal putih tanpa bahan tambahan.
  • Jasa kesehatan, pendidikan, sosial, angkutan umum, dan banyak lagi yang membantu masyarakat.
  • Energi seperti minyak tanah, gas bumi (termasuk gas melalui pipa).
  • Emas batangan selain untuk cadangan devisa negara.

baca juga


D. Peraturan yang Dibatalkan

Kebijakan PP 49/2022 ini juga menyebabkan beberapa peraturan sebelumnya dicabut dan tidak berlaku lagi, seperti:

  • PP-146/2000
  • PP-38/2003
  • PP-81/2015 dan banyak lainnya.

Tapi tenang, meskipun peraturan-peraturan itu dibatalkan, peraturan pelaksanaannya masih tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan PP yang baru ini.


Apa Artinya Bagi Kamu?

Secara keseluruhan, PP 49/2022 ini bakal bikin pengelolaan pajak jadi lebih jelas, sederhana, dan adil. Beberapa barang dan jasa yang sebelumnya dikenakan PPN kini jadi bebas PPN atau tidak dipungut PPN. Ini tentu bisa mengurangi biaya hidup dan juga mendukung perkembangan sektor-sektor tertentu yang penting untuk negara. Namun, tetap ingat bahwa peraturan ini terus dievaluasi agar tetap relevan dengan situasi ekonomi Indonesia.

Dengan adanya kebijakan ini, pengusaha dan masyarakat bisa mendapatkan kemudahan dalam urusan pajak. Kalian nggak perlu khawatir lagi soal banyaknya barang dan jasa yang dikenakan pajak, karena sudah ada daftar barang yang jelas dan mudah dipahami.

Semoga dengan PP 49/2022 ini, para pelaku usaha dan masyarakat bisa merasa lebih nyaman dan terbantu dalam hal perpajakan!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *