Pajak Reklame, Semua yang Perlu Lo Tahu Agar Bisnis Lo Gak Kena Denda!

https://idtax.or.id/ Pajak Reklame: Semua yang Perlu Lo Tahu Agar Bisnis Lo Gak Kena Denda! Ngomongin soal promosi, papan reklame atau iklan jalanan emang jadi pilihan banyak bisnis buat menarik perhatian orang. Tapi, sebelum lo pasang iklan atau reklame buat bisnis lo, ada satu hal yang gak boleh ketinggalan: Pajak Reklame. Nah, di sini gue bakal kasih lo penjelasan lengkap, kenapa pajak ini penting, siapa yang kena, dan gimana cara bayarnya biar lo gak kena masalah di kemudian hari.

Apa Itu Pajak Reklame?

Pajak reklame adalah pajak yang dikenakan pada setiap penyelenggaraan reklame, yang biasanya dipasang di tempat-tempat strategis untuk promosi, baik itu papan reklame, billboard, videotron, atau bahkan stiker yang lo lihat di mana-mana. Pajak ini wajib dibayar oleh perusahaan atau perorangan yang menggunakan media reklame untuk kegiatan promosi usaha mereka.

Pada dasarnya, pajak reklame ini adalah biaya tambahan yang harus lo bayar sebagai syarat buat dapetin izin pemasangan reklame. Jadi, bukan cuma asal pasang iklan aja, lo juga harus urus yang satu ini supaya bisnis lo berjalan lancar dan gak kena masalah hukum!

Siapa yang Harus Bayar Pajak Reklame? (Subjek Pajak Reklame)

Yang harus bayar pajak reklame itu adalah wajib pajak yang memanfaatkan reklame untuk promosi usaha. Jadi, siapa aja yang pasang iklan untuk produk atau jasa mereka di media reklame, baik perorangan atau badan usaha, wajib bayar pajak ini. Jangan sampai ketinggalan bayar, karena kalau lo gak bayar pajak reklame, izin pemasangan reklame bisa dicabut sama pemerintah.

Apa Saja yang Termasuk Objek Pajak Reklame?

Objek pajak reklame itu gak cuma satu jenis aja. Semua yang lo lihat di jalanan yang digunakan sebagai media promosi termasuk dalam objek pajak ini. Beberapa contoh objek pajak reklame adalah:

  • Papan reklame (Billboard, Videotron, Megatron, dan sejenisnya)
  • Reklame melekat (stiker)
  • Reklame selebaran
  • Reklame kain
  • Reklame suara
  • Reklame berjalan
  • Reklame film atau slide

Pokoknya, semua bentuk media promosi yang lo pasang di luar ruangan untuk menarik perhatian orang akan dikenakan pajak reklame. Jadi, lo harus siapin anggaran buat bayar pajak ini.

baca juga

Apa yang Gak Termasuk Objek Pajak Reklame?

Tentu aja, gak semua reklame kena pajak. Ada beberapa yang dikecualikan, seperti:

  • Reklame yang diadakan oleh pemerintah (baik pusat maupun daerah)
  • Reklame di media online (seperti internet, TV, radio, dan koran)
  • Reklame untuk tempat ibadah atau panti asuhan
  • Reklame yang dipasang oleh perwakilan diplomatik atau organisasi internasional
  • Reklame dengan luas gak lebih dari 1 meter persegi (misalnya label atau merek produk pada barang)
  • Nama usaha atau profesi yang dipasang pada bangunan usaha, dengan beberapa ketentuan tertentu

Jadi, kalau lo cuma pasang nama usaha di depan toko atau kantor, gak perlu khawatir tentang pajak reklame. Tapi, kalau udah masuk kategori reklame besar-besaran, siap-siap bayar pajaknya, ya!

Syarat Pengajuan Izin Reklame

Untuk bisa pasang reklame secara legal, lo harus ngurus izin dulu. Nah, berikut beberapa syarat yang lo butuhin buat mengajukan izin reklame:

  1. Fotokopi akta pendirian perusahaan yang dilegalisir oleh notaris.
  2. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
  3. Surat persetujuan dari pemilik tanah atau bangunan tempat reklame dipasang.
  4. Surat perjanjian kontrak pembuatan dan pemasangan reklame.
  5. Foto rencana penempatan reklame jika ukuran reklame lebih dari 6 m².

Pokoknya, lo harus lengkapin dokumen-dokumen ini dulu sebelum urus izin. Kalau semua oke, izin bakal segera diterbitkan dan lo bisa pasang reklame buat promosi.

Dasar Pengenaan Pajak Reklame (Nilai Sewa Reklame)

Pajak reklame itu dihitung berdasarkan Nilai Sewa Reklame (NSR). NSR ini ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame atau kesepakatan bersama kalau lo pake pihak ketiga. Kalau lo pasang reklame sendiri, NSR dihitung berdasarkan beberapa faktor, seperti jenis bahan, lokasi, ukuran, dan waktu pemasangan.

Tarif Pajak Reklame

Nah, soal tarif pajak reklame, tiap daerah punya tarif yang beda-beda. Misalnya, di Jakarta, tarif pajaknya 25%. Ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame. Tarif ini juga diadopsi oleh beberapa daerah lain.

Selain itu, pajak reklame juga dibedakan antara reklame produk (yang buat promosi barang/jasa) dan reklame non-produk (yang lebih ke informasi bisnis atau sosial).

Contoh Tarif Pajak Reklame untuk Produk:

  • Protokol A: Rp125.000 per meter persegi per hari
  • Protokol B: Rp100.000
  • Ekonomi kelas I: Rp50.000

Contoh Tarif Pajak Reklame untuk Non-Produk:

  • Protokol A: Rp25.000
  • Protokol B: Rp20.000
  • Ekonomi kelas I: Rp10.000

Contoh perhitungan: Misalnya, lo pasang reklame di Jalan Diponegoro (Protokol B), 1 meter persegi, selama 1 tahun, maka pajak yang harus dibayar adalah:

Pajak Reklame Terutang = 1 m² × Rp105.000 × 365 hari × 25% = Rp9.125.000 per tahun.

Cara Bayar Pajak Reklame Online

Bayar pajak reklame sekarang lebih mudah lewat sistem online. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Permohonan izin pemasangan reklame ke DPMPTSP.
  2. Petugas akan input data di aplikasi SICANTIK.
  3. Lo akan dapet NPWPD dan SKPD reklame.
  4. Bayar pajak di Bank BPD.
  5. Bukti bayar diserahkan ke petugas untuk di-upload di aplikasi SICANTIK.
  6. Lo dapet Surat Izin Reklame dan stiker masa berlaku.

Kesimpulan

Pajak reklame itu gak bisa dianggap remeh. Selain kewajiban, pajak ini juga penting biar lo bisa terus pasang reklame buat promosi tanpa masalah. Jadi, pastikan lo bayar pajak reklame tepat waktu dan sesuai aturan supaya usaha lo tetap lancar dan gak ada masalah hukum. Semoga penjelasan ini membantu, dan sekarang lo udah lebih paham kan soal Pajak Reklame?

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *