Pajak Dana BOS: Apa Sih yang Perlu Lo Tahu?

https://idtax.or.id Pajak Dana BOS: Apa Sih yang Perlu Lo Tahu? Ngomongin soal Pajak Dana BOS, lo pasti pernah denger kan? Tapi, lo ngerti gak sih, sebenernya ini pajak apa, kenapa harus ada, dan siapa yang harus bayar? Nah, di artikel kali ini gue bakal jelasin dengan cara santai tapi tetap informatif, biar lo gak cuma paham, tapi juga tahu kenapa ini penting banget buat sekolah-sekolah yang terima Dana BOS dari pemerintah.

Apa Itu Pajak Dana BOS?

Pajak Dana BOS adalah pajak yang dikenakan atas transaksi yang menggunakan dana bantuan sekolah yang diberikan oleh pemerintah ke institusi pendidikan. Jadi, lo bayangin deh, dana BOS ini ditujukan untuk ngebantu sekolah dalam menyediakan kebutuhan yang mendukung kegiatan belajar mengajar. Nah, transaksi pembelian barang atau jasa menggunakan dana BOS ini bisa kena PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan) yang wajib dipenuhi oleh sekolah sebagai penerima dana tersebut.

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-02/PJ/2006, disebutkan bahwa setiap instansi pendidikan atau sekolah penerima Dana BOS itu wajib memenuhi kewajiban perpajakan, termasuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bahkan, ada peraturan yang mengatur bagaimana cara pengelolaan pajaknya, seperti yang tertulis dalam SE-12/PJ/2020.

Siapa Saja yang Terima Dana BOS dan Gimana Cara Pencairannya?

Pemerintah memang ngasih Dana BOS ke banyak jenis institusi pendidikan, termasuk:

  • Sekolah Dasar (SD)
  • Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  • Sekolah Menengah Pertama (SMP)
  • Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  • Pesantren Salafiyah yang menyelenggarakan pendidikan wajib belajar 9 tahun
  • Sekolah Agama Non-Islam yang juga menyelenggarakan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun

Nah, dana BOS itu disalurkan langsung ke rekening satuan pendidikan yang terdaftar di Aplikasi Dapodik dan diikat dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Jadi, gak asal transfer gitu aja, semuanya tercatat rapi.

Penggunaan Dana BOS: Buat Apa Sih Uangnya?

Dana BOS itu biasanya dipake buat belanja barang dan jasa, seperti:

  1. Belanja Barang/Jasa
    • Pembelian ATK (Alat Tulis Kantor) untuk pendaftaran, ujian, atau ulangan.
    • Pembelian bahan habis pakai seperti buku tulis, kapur tulis, pensil, dan bahan praktikum.
    • Pembelian peralatan ibadah untuk pesantren.
    • Honor guru honorer atau tenaga kerja lepas (misalnya tukang kebun atau tukang bangunan) untuk pemeliharaan sekolah.
    • Pengadaan buku pelajaran dan buku perpustakaan.
  2. Pengeluaran untuk Honorarium Guru dan Bantuan Siswa
    • Pembayaran honorarium guru honorer atau guru PNS yang merangkap di sekolah swasta.
    • Pemberian bantuan biaya transportasi untuk siswa kurang mampu.

Jadi, intinya Dana BOS ini disalurkan buat keperluan operasional sekolah supaya kegiatan belajar mengajar bisa berjalan lancar dan sekolah bisa terus berkembang.

baca juga

Jenis Pajak yang Dikenakan Pada Penggunaan Dana BOS

Berhubung transaksi yang dilakukan sekolah menggunakan Dana BOS itu melibatkan barang dan jasa, maka ada beberapa jenis pajak yang berlaku. Di antaranya:

1. PPh 21: Pajak Penghasilan untuk Pegawai

Sekolah yang menerima Dana BOS, terutama bendahara pengelola dana, harus memotong PPh 21 atas pemberian gaji guru dan pegawai lainnya. Ada rumus perhitungan untuk penghasilan kena pajak berdasarkan status pegawai:

  • Pegawai Tetap: Penghasilan Neto dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  • Pegawai Tidak Tetap: Bisa dihitung bulanan atau harian, tergantung penghasilannya.
  • Honor Non-Pegawai: Pemotongan pajak berdasarkan skema yang berbeda.

2. PPh 22: Pajak atas Pembelian Barang

Ada juga PPh 22 yang dikenakan pada transaksi pembelian barang oleh sekolah dengan Dana BOS. Kalo lo punya NPWP, tarif yang dikenakan 1,5% dari pembelian. Tapi, kalo gak punya NPWP, tarifnya naik jadi 3%.

3. PPh 23: Pajak atas Jasa dan Sewa

Selain itu, untuk pembayaran sewa atau jasa lainnya (misalnya biaya pemeliharaan gedung), bendahara BOS juga wajib memungut PPh 23 dengan tarif 2% buat yang punya NPWP dan lebih tinggi lagi buat yang gak punya NPWP.

4. PPh 4 Ayat 2: Pajak atas Sewa Tanah/Bangunan

Sekolah juga mungkin perlu membayar PPh Pasal 4 ayat 2 untuk sewa tanah atau bangunan yang digunakan untuk operasional sekolah. Tarifnya 10% dari nilai sewa.

5. PPN: Pajak Pertambahan Nilai

Untuk transaksi barang dan jasa, PPN sebesar 11% dikenakan. Namun, ada pengecualian, yaitu sekolah swasta, lembaga pendidikan swasta, dan pesantren gak wajib memungut PPN.

Cara Bayar dan Laporkan Pajak Dana BOS

Pajak-pajak di atas, baik PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan PPN, semuanya harus disetor dan dilaporkan tepat waktu. Misalnya, untuk pajak PPh 21, PPh 23, dan PPh 4 Ayat 2, pelaporannya harus dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Sedangkan untuk PPN, pelaporannya harus dilakukan pada akhir bulan berikutnya.

Pemungut Pajak Dana BOS: Siapa yang Bertanggung Jawab?

Bendahara Pengeluaran adalah orang yang bertanggung jawab untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak terkait dengan penggunaan Dana BOS. Mereka yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, dan membayarkan dana BOS kepada sekolah atau lembaga pendidikan. Jadi, bendahara inilah yang punya tugas besar untuk memastikan bahwa pajak yang terkait dengan penggunaan Dana BOS dihitung dengan tepat, dibayar tepat waktu, dan dilaporkan dengan benar.

Tips Mengelola Pajak Dana BOS dengan Tepat

Agar proses pengelolaan pajak Dana BOS bisa lebih lancar, berikut beberapa tips yang bisa lo ikuti:

  1. Pahami Administrasi Pajak: Sebelum mulai, pastikan lo paham cara menghitung, membayar, dan melaporkan pajak yang terkait dengan Dana BOS.
  2. Rapikan Data PPN: Pastikan semua transaksi tercatat dengan benar, mulai dari nomor faktur hingga jumlah pajak yang tercatat di buku besar.
  3. Gunakan Sistem Pajak: Gunakan aplikasi yang terintegrasi seperti Klikpajak untuk mempermudah proses rekonsiliasi dan pelaporan pajak Dana BOS.
  4. Cek Semua Transaksi: Jangan lupa untuk cek transaksi yang udah dilakukan, terutama terkait dengan PPN dan PPh, buat memastikan gak ada yang kelupaan.
  5. Periksa Faktur Pajak: Pastikan semua faktur pajak sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kesimpulan

Pajak Dana BOS itu penting banget buat pengelolaan keuangan sekolah. Dengan adanya pajak yang dikenakan pada transaksi yang menggunakan Dana BOS, sekolah dan lembaga pendidikan harus berhati-hati dalam mengelola semua aspek perpajakan. Dengan pemahaman yang tepat dan pengelolaan yang baik, semua kewajiban perpajakan bisa dilaksanakan dengan benar, dan gak ada masalah dalam penerimaan Dana BOS berikutnya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *