Pajak Pulsa dan Kartu Perdana

Pajak Pulsa dan Kartu Perdana, Dari Rantai Distribusi Hingga PPN yang Gak Ngebuat Kantong Kosong

Siapa sih yang gak kenal pulsa dan kartu perdana? Semua orang pasti butuh, apalagi di zaman sekarang yang serba digital dan butuh koneksi tanpa batas. Tapi, pernah gak sih kalian mikirin gimana pajaknya? Gimana cara si negara ‘ngambil’ pajak dari penjualan pulsa dan kartu perdana yang bisa jadi kelihatan sederhana banget?

Nah, buat kalian yang belum tahu, sekarang ada aturan baru yang bikin pajak pulsa dan kartu perdana jadi lebih jelas dan mungkin juga bikin kita semua bisa sedikit lebih lega, karena gak ada biaya tambahan yang bikin isi dompet cepat habis. So, buat yang penasaran, yuk simak cerita seru tentang aturan baru ini, yang udah masuk ke PMK 6/2021!

Gak Ada Pajak Baru, Gak Ada Tambahan Biaya!

Jadi, dulu itu, setiap penjualan pulsa dan kartu perdana melalui distributor sampai ke konsumen akhir itu kena pajak PPN di setiap tahapannya. Gimana sih tahapan distribusinya? Bisa bayangin kan, kayak gini:

Operator TelekomunikasiDistributor Utama (Tingkat 1)Distributor Server (Tingkat 2)Distributor Besar (Tingkat 3)Pedagang Eceran

Tiap langkah distribusi kena PPN. Pasti pada bingung kan? Masa beli pulsa kok kena pajak di tiap tahapnya? Nah, dengan adanya PMK 6/2021, pemungutan PPN cuma sampe distributor tingkat 2 atau server aja. Jadi, distributor kecil dan pengecer gak kena PPN lagi. Ini berarti gak ada beban tambahan buat konsumen, kita tetap bayar harga yang sama. Gak ada yang berubah selain prosedur pajak yang lebih simpel.

Gak Perlu E-Faktur Lagi, Loh!

Sebelumnya, distributor pulsa harus bikin e-Faktur, tapi sekarang gak perlu lagi! Kenapa? Karena dengan PMK 6/2021, struk pembayaran bisa dijadikan Faktur Pajak. Artinya, lebih praktis, lebih simpel, dan gak perlu ribet deh. Jadi, kalau kalian beli pulsa atau kartu perdana dari distributor atau pengecer, tinggal bayar, dapet struk, dan urusan pajak selesai. Gak perlu lagi bikin laporan panjang lebar, kan?

Pajak Penghasilan (PPh) Pulsa dan Kartu Perdana

Mungkin kalian mikir, kalau pajak PPN udah lebih mudah, masalah pajak penghasilan gimana? Tentu aja ada, tapi lebih ringan kok. Ada dua jenis PPh yang dikenakan:

1. PPh Pasal 22 (0,5%)

Ini adalah pajak yang dikenakan ke distributor pulsa atau penyelenggara distribusi tingkat 2. Contoh gampangnya, distributor pulsa yang jual ke distributor berikutnya itu kena 0,5% dari nilai yang ditagih. Tapi, kalau pihak yang dipungut pajaknya gak punya NPWP, tarif pajaknya bisa jadi lebih tinggi. Serem ya? Kalau gak ada NPWP, tarifnya bisa 100% dari tarif yang berlaku!

Nah, ada pengecualian juga lho! Kalau jumlah transaksi di bawah Rp2.000.000 dan gak termasuk PPN, ya gak dipungut pajak ini. Asyik kan? Jadi, transaksi kecil-kecil gitu gak kena PPh 22.

2. PPh Pasal 23 (2%)

PPh ini lebih besar sedikit, yakni 2% dari jumlah bruto transaksi, gak termasuk PPN. Tapi sama seperti PPh 22, tarif pajak bisa meningkat 100% jika penerima penghasilannya gak punya NPWP. Contohnya, ini berlaku untuk jasa pemasaran, transaksi pembayaran distribusi pulsa, dan bahkan transaksi di voucher game. Jangan ngaku gamer kalo gak tahu tentang PPh ini, soalnya PPh 23 juga dikenakan ke jasa yang jualan voucher game yang kalian beli di toko-toko online!

baca juga

Contoh Perhitungan PPN, Biar Gak Bingung

Bayangin deh, ada PT. AAA yang operator telekomunikasi, yang pada tanggal 19 Mei 2023, terima deposit penjualan pulsa sebesar Rp20.000.000 dari PT. BBB. Lalu, keesokan harinya, PT. AAA jual pulsa ke Tuan AB seharga Rp40.000. Gimana perhitungan PPN-nya?

  • Penyerahan Pulsa ke PT. BBB
    PPN terutang: 11% x Rp20.000.000 = Rp2.200.000
  • Penyerahan Pulsa ke Tuan AB
    PPN terutang: 11% x Rp40.000 = Rp4.400

Jadi, total PPN yang harus dipungut oleh PT. AAA adalah Rp2.204.400. Gampang kan?

Listrik dan Token Listrik: Jangan Sampai Salah Paham

Sekarang, kita ngomongin soal PPN Token Listrik. Yang pasti, listrik itu kena PPN kalau penggunaannya lebih dari 6600 watt. Tapi jangan salah, PPN bukan ditarik dari nilai token listriknya, tapi dari komisi atau fee yang diterima agen penjualnya. Ini yang sering bikin orang bingung.

Misalnya nih, ketika lo bayar tagihan listrik lewat bank atau marketplace, lo akan kena biaya administrasi. Biaya administrasi ini mulai dari Rp2.000-an. Nah, biaya administrasi inilah yang kena PPN, bukan token listriknya. Jadi, siapa yang dapet fee atau komisi, ya dia yang harus bayar PPN ke negara. Kalau beli token listrik langsung dari agen? Ya, cuma bayar fee, gak ada PPN yang dikenakan ke konsumen.

PPN pada Voucher

Seperti halnya dengan token listrik, voucher juga dikenakan PPN. PPN ini berlaku pada komisi atau fee yang diterima oleh distributor voucer dari penyelenggara voucer. Jadi, saat beli voucher game misalnya, gak ada PPN yang dipungut dari lo. Toko tempat lo beli voucher yang dapet fee dari penyelenggara voucer yang bakal kena PPN.

Intinya, PPN cuma dikenakan pada jasa pemasaran atau penjualan voucer, bukan pada nilai voucer itu sendiri. Ini juga berlaku untuk PPh 23 yang dikenakan pada agen penjualan voucer. Jadi, meskipun lo beli voucer game atau voucer lainnya, jangan khawatir soal PPN yang dobel.

Kesimpulan

Jadi, dengan adanya PMK 6/2021, pajak pulsa dan kartu perdana jadi lebih simpel. PPN hanya dikenakan hingga distributor tingkat 2, dan gak ada tambahan biaya pajak buat konsumen. Distributor pulsa juga gak perlu bikin e-Faktur lagi, cukup pake struk sebagai faktur pajak.

Dan yang lebih asyik lagi, pajak penghasilan yang dipotong di muka, bisa dikreditkan saat lapor SPT Tahunan. Jadi, gak perlu khawatir soal pajak yang ribet atau kena pajak dobel.

Jadi, kalau lo lagi beli pulsa atau kartu perdana, sekarang udah gak ada yang aneh-aneh lagi deh soal pajaknya. Gak perlu takut bayar lebih karena aturan pajak yang lebih jelas ini!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *