PPh 24

https://idtax.or.id/ PPh 24: Gimana Cara Kerjanya, Tujuan, Ketentuan, dan Cara Hitungnya – Semua yang Perlu Lo Tau!

Oke, kita bahas yang satu ini. Udah pernah denger tentang PPh Pasal 24? Kalau belum, mungkin lo merasa kayak, “Ah, ini kayaknya hal yang ribet dan bikin pusing deh!” Gak usah khawatir, karena gue bakal jelasin semuanya dengan gaya yang asik dan jelas. Lo gak perlu takut soal pajak luar negeri lagi, karena setelah baca ini, lo bakal ngerti banget gimana cara kerjanya dan gimana cara lo bisa manfaatin kredit pajak luar negeri sesuai aturan yang berlaku.

Jadi, PPh Pasal 24 ini adalah pajak yang ngatur soal pajak luar negeri, khususnya buat lo yang Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) yang punya penghasilan dari luar negeri. Tujuannya? Biar lo gak kena pajak berganda. Lo bayangin aja, penghasilan yang sama bisa dipajak dua kali, satu di negara asal penghasilan dan satu di Indonesia. Nah, dengan adanya PPh Pasal 24, lo bisa menghindari pajak ganda ini, dan lo juga bisa lebih ngerti tentang aturan perpajakan yang berlaku. Keep reading, kita bakal bahas tuntas semuanya!

Apa Itu PPh Pasal 24?

PPh Pasal 24 adalah kebijakan yang ngatur soal hak Wajib Pajak Dalam Negeri untuk menggunakan pajak yang udah dibayar di luar negeri sebagai kredit untuk pajak yang terutang di Indonesia. Intinya, PPh Pasal 24 ini tuh ngasih kesempatan buat lo, WPDN, buat mengurangi pajak yang lo bayar di Indonesia dengan jumlah pajak yang udah lo bayar di luar negeri.

Misalnya, kalo lo punya penghasilan dari luar negeri, lo gak bakal kena pajak dua kali. Lo bisa mengurangi pajak yang lo bayar di Indonesia dengan menggunakan kredit pajak luar negeri. Gimana? Keren kan?

Tapi, tentu ada batasan yang perlu lo perhatiin. Kalo pajak yang dikenakan di luar negeri lebih besar dari yang terutang di Indonesia, ya lo gak bisa pake semua itu. Cuma bisa dikreditkan sebatas ketentuan yang berlaku.

Tujuan dan Manfaat Kredit Pajak Luar Negeri

PPh Pasal 24 bukan cuma buat ngurangin pajak doang, ada banyak manfaat lainnya, loh. Berikut beberapa tujuan utamanya:

  1. Mencegah atau Mengurangi Pengenaan Pajak Berganda
    PPh Pasal 24 punya tujuan utama untuk menghindari pajak berganda. Gak mau kan, lo bayar pajak dua kali buat penghasilan yang sama? Dengan adanya kebijakan ini, lo bisa mengurangi beban pajak yang ditanggung.
  2. Mendorong Kepatuhan Wajib Pajak
    Dengan adanya kredit pajak luar negeri, lo bakal merasa lebih adil, karena penghasilan yang udah kena pajak di luar negeri, gak bakal dikenakan pajak dua kali di Indonesia. Ini yang bikin lo jadi lebih semangat buat melapor pajak dan gak takut kena pajak lagi.

Ketentuan Kredit Pajak PPh Pasal 24

Gimana caranya lo bisa dapetin kredit pajak luar negeri? Ada beberapa syarat administratif yang lo harus siapin:

  • Bukti Pembayaran Pajak di Luar Negeri
    Lo harus punya bukti pembayaran pajak di luar negeri, kayak salinan bukti pembayaran atau pemotongan pajak yang memuat informasi lengkap tentang pajak yang dibayar dan WPDN yang bersangkutan.
  • SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang Disampaikan di Luar Negeri
    Kalo lo punya cabang atau perwakilan di luar negeri, lo harus melaporkan SPT tahunan pajak penghasilan yang diajukan di negara tersebut.

Batasan kredit pajaknya juga ada, yaitu yang paling rendah antara:

  1. Jumlah PPh yang seharusnya terutang atau dibayar di luar negeri berdasarkan P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda).
  2. Jumlah PPh Luar Negeri yang sudah dibayar.
  3. Jumlah tertentu berdasarkan perbandingan antara penghasilan di luar negeri terhadap Penghasilan Kena Pajak di Indonesia.

Jadi kalo pajak yang dibayar di luar negeri lebih gede dari yang terutang di Indonesia atau lebih besar dari batas kredit pajak yang bisa diterima, ya sisanya gak bisa dipake. Itulah kenapa lo harus ngitung semua ini dengan cermat!

baca juga

Cara Menghitung PPh Pasal 24: Gampang Tapi Detail

Sekarang, kita masuk ke bagian yang krusial: gimana cara ngitung PPh Pasal 24? Gak sesulit yang lo kira kok. Kita bakal bikin contoh supaya lo lebih ngerti. Ini dia langkah-langkahnya:

  1. Identifikasi Total Penghasilan Neto
    Lo harus identifikasi penghasilan lo, baik itu dari dalam negeri atau luar negeri. Setelah itu, hitung totalnya.
  2. Hitung Penghasilan Kena Pajak dan PPh Terutang
    Lo harus ngerti berapa jumlah PPh yang harus dibayar setelah dihitung dari total penghasilan lo.
  3. Identifikasi Pajak yang Dibayar di Luar Negeri
    Pastikan lo ngitung berapa pajak yang udah dibayar di luar negeri supaya lo bisa nentuin berapa banyak kredit pajak yang bisa lo dapetin.
  4. Bandingkan dengan Batas Maksimal Kredit Pajak
    Setelah lo hitung semua itu, bandingin hasilnya dengan batas maksimal kredit pajak. Kalo lebih besar, lo cuma bisa pake batas maksimalnya aja.

Contoh Kasus: Gimana Lo Hitungnya?

Misalnya, ada perusahaan PT ABC yang punya penghasilan seperti ini:

  • Penghasilan bunga dari Negara X: Rp 1.000.000.000, dikenakan PPh Luar Negeri sebesar Rp 300.000.000.
  • Penghasilan usaha dari Negara Y: Rp 3.000.000.000, dikenakan PPh Luar Negeri sebesar Rp 450.000.000.
  • Penghasilan neto di dalam negeri: Rp 4.000.000.000.

Total Penghasilan Neto PT ABC: Rp 8.000.000.000
PPh Terutang di Indonesia: 22% x Rp 8.000.000.000 = Rp 1.760.000.000

Lalu, hitung kredit pajak buat tiap penghasilan dari luar negeri:

  1. Penghasilan dari Negara X
    PPh Luar Negeri: Rp 300.000.000
    Jumlah tertentu: (Rp 1.000.000.000 / Rp 8.000.000.000) x Rp 1.760.000.000 = Rp 220.000.000
    Jadi, yang bisa dikreditkan cuma Rp 220.000.000.
  2. Penghasilan dari Negara Y
    PPh Luar Negeri: Rp 450.000.000
    Jumlah tertentu: (Rp 3.000.000.000 / Rp 8.000.000.000) x Rp 1.760.000.000 = Rp 660.000.000
    Jadi, yang bisa dikreditkan adalah Rp 450.000.000.

Total Kredit Pajak yang bisa dikreditkan: Rp 220.000.000 + Rp 450.000.000 = Rp 670.000.000

Kesimpulan

PPh Pasal 24 tuh penting banget buat menghindari pajak berganda, terutama buat yang punya penghasilan lintas negara. Dengan ngerti cara hitungnya dan memenuhi semua syarat administratif, lo bisa memanfaatkan kredit pajak luar negeri dengan maksimal. Jadi, jangan takut lagi sama pajak luar negeri, karena dengan sedikit pengetahuan, lo bisa mengoptimalkan pajak lo di Indonesia!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *