https://idtax.or.id/ Kewajiban PMN di 2025: Pajak Tambahan yang Perlu Dibayarkan oleh Perusahaan Multinasional
Bayangin deh, lo punya perusahaan multinasional yang udah tersebar di berbagai negara dan tiap tahunnya menghasilkan omset miliaran. Tiba-tiba, pemerintah Indonesia ngerilis kebijakan pajak baru yang bakal berlaku mulai 2025. Sederhananya, peraturan baru ini mengatur agar perusahaan-perusahaan besar dengan omset yang luar biasa harus bayar pajak minimum global sebesar 15%. Jadi, nggak cuma pajak di Indonesia aja yang perlu lo urus, tapi juga pajak global yang berlaku untuk seluruh negara tempat lo berbisnis. Nggak perlu panik, kok! Kalau lo perusahaan multinasional, ada konsultan pajak Jakarta yang bisa bantu lo ngelola pajak global ini supaya tetap on track dan nggak terjebak masalah perpajakan.
Apa Itu Pajak Minimum Global dan Kenapa Diperlukan?
Biar lo nggak bingung, mari kita bahas sedikit tentang Pajak Minimum Global. Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024, pajak ini bertujuan untuk menanggulangi penghindaran pajak yang dilakukan oleh banyak perusahaan multinasional. Jadi, selama ini banyak perusahaan besar yang memanfaatkan tax haven atau negara-negara dengan tarif pajak rendah buat menghindari pajak yang lebih tinggi di negara asal mereka. Dengan kebijakan Pajak Minimum Global, perusahaan-perusahaan besar ini harus membayar pajak minimal sebesar 15%, terlepas dari negara mana pun mereka menjalankan usahanya.
Ini semua nggak lepas dari kerjasama antara Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) dan G20, yang menciptakan peraturan ini untuk memerangi penghindaran pajak global. Kebijakan ini sudah didukung oleh lebih dari 140 negara, dan Indonesia adalah salah satunya yang setuju untuk mengimplementasikan peraturan ini mulai 2025.
Siapa Saja yang Terkena Dampaknya?
Perusahaan yang terkena dampak dari kebijakan ini adalah grup perusahaan multinasional yang memiliki omset konsolidasi tahunan lebih dari 750 juta euro. Bagi mereka, peraturan baru ini akan menetapkan pajak minimum 15% di negara tempat mereka beroperasi. Jadi, kalau perusahaan lo memenuhi kriteria ini, lo harus siap untuk mengikuti aturan baru ini. Misalnya, jika pajak yang dikenakan di negara tempat lo beroperasi lebih rendah dari 15%, lo akan dikenakan top-up tax atau pajak tambahan untuk memenuhi kewajiban pajak global ini.
Lalu, lo pasti bertanya-tanya, “Apa sih yang dimaksud dengan top-up tax?” Nah, top-up tax adalah pajak tambahan yang harus lo bayarkan pada akhir tahun pajak jika negara tempat lo berbisnis menerapkan pajak yang lebih rendah dari tarif 15% yang ditetapkan secara global.
Mengurangi Penghindaran Pajak
Menurut Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, tujuan utama dari pajak minimum global ini adalah untuk mengurangi penghindaran pajak yang selama ini banyak dilakukan oleh perusahaan multinasional. Dengan adanya kebijakan ini, pajak nggak lagi menjadi penentu utama di mana investasi dilakukan, karena tarif minimum global bakal diterapkan ke mana pun perusahaan beroperasi.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi penggunaan tax haven yang sering digunakan oleh perusahaan besar untuk menghindari kewajiban pajak mereka. Jadi, pajak minimum global ini bakal memastikan bahwa setiap perusahaan besar yang beroperasi secara internasional membayar pajak secara adil dan sesuai dengan kapasitasnya, tanpa ada celah untuk menghindar.
Febrio juga menambahkan bahwa wajib pajak akan memiliki waktu 15 bulan untuk menyiapkan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak global mereka. Untuk tahun pertama pelaksanaan kebijakan ini, pemerintah memberikan kelonggaran dengan memperpanjang tanggal pelaporan hingga 18 bulan. Sebagai contoh, laporan pertama untuk tahun pajak 2025 harus diserahkan paling lambat 30 Juni 2027.
baca juga
- bedanya apa sih pajak freelancer sama karyawan tetap?
- PPh Pasal 21 Untuk Karyawan Pindah Kerja
- Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak
- Perusahaan Pemungut PPN PPMSE Terbaru
- Bunga Pajak Naik-Turun, Kayak Mood Pas Akhir Bulan
Manfaat dan Kesulitan Kebijakan
Tentunya, kebijakan ini membawa banyak manfaat buat negara, terutama dalam meningkatkan pendapatan pajak dari sektor perusahaan multinasional yang sebelumnya mungkin menghindari kewajiban pajaknya. Fajry Akbar, seorang pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), menjelaskan bahwa kebijakan ini akan sangat efektif dalam menghentikan praktik perencanaan pajak agresif yang selama ini dilakukan oleh banyak perusahaan besar.
Namun, Fajry juga menyoroti beberapa kesulitan yang mungkin muncul dengan adanya kebijakan pajak minimum global. Salah satunya adalah berkurangnya kemampuan pemerintah untuk memberikan keringanan pajak sebagai insentif untuk menarik investasi. Karena semua perusahaan multinasional harus membayar pajak dengan jumlah yang sama sesuai ketentuan, pemerintah jadi lebih terbatas dalam memberikan kebijakan fiskal yang fleksibel untuk menarik lebih banyak investor.
Tapi, meskipun ada tantangan seperti itu, pemerintah Indonesia tetap berkomitmen untuk mengimplementasikan kebijakan ini demi menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan. Untuk itu, penting bagi perusahaan-perusahaan besar untuk memahami dan mengikuti aturan ini agar terhindar dari sanksi dan tetap bisa menjalankan bisnis dengan lancar.
Perencanaan dan Pelaksanaan Kebijakan
Pemerintah Indonesia saat ini sedang mempersiapkan peraturan teknis yang berkaitan dengan pelaporan, pembayaran, dan proses implementasi dari kebijakan pajak minimum global ini. Febrio Kacaribu mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak akan mengawasi seluruh proses, mulai dari pengisian formulir hingga prosedur pembayaran yang harus dilakukan oleh wajib pajak.
Pemerintah juga akan meningkatkan sosialisasi untuk membantu perusahaan-perusahaan memahami dengan lebih baik bagaimana kebijakan ini akan diterapkan. Untuk itu, Indonesia telah melakukan penelitian terhadap prosedur yang diterapkan di negara-negara yang telah lebih dulu menerapkan aturan ini, seperti Singapura dan Hong Kong, agar dapat menyesuaikan dengan kondisi lokal dan mempermudah implementasi di Indonesia.
Kesimpulan: Apa yang Harus Dilakukan Perusahaan Multinasional?
Buat lo yang menjalankan perusahaan multinasional, pajak minimum global ini adalah hal yang perlu lo persiapkan dengan baik. Jangan anggap remeh, karena jika lo nggak mematuhi kebijakan ini, lo bisa menghadapi sanksi pajak yang besar. Dengan adanya konsultan pajak Jakarta, lo bisa lebih tenang dalam mengelola kewajiban pajak global ini, karena mereka bisa bantu lo untuk memahami dan mematuhi peraturan baru ini dengan lebih mudah.
Dengan pemahaman yang tepat dan strategi perencanaan pajak yang matang, perusahaan lo bisa tetap berjalan lancar dan mematuhi kewajiban pajak tanpa masalah. Jadi, pastikan lo selalu update tentang perubahan kebijakan pajak ini dan siapkan segala hal yang diperlukan sebelum kebijakan ini diberlakukan.