Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

https://idtax.or.id Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Apa Itu dan Kenapa Penting? Lo yang punya usaha atau terlibat di dunia pertambangan pasti pernah denger soal Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), kan? Nah, buat lo yang belum paham banget, gue bakal jelasin secara gampangnya. Pajak ini dikenakan atas pengambilan dan pemanfaatan mineral bukan logam dan batuan dari bumi. Jadi, kalo lo lagi ambil pasir, batu kapur, atau marmer buat jualan, lo wajib bayar pajak ini.

Pajak MBLB ini diatur dalam beberapa undang-undang, seperti UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah, UU No. 23 Tahun 2014, dan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Semua undang-undang ini yang ngatur gimana pajak mineral bukan logam dan batuan dikelola di daerah.

Perbedaan Mineral Logam dan Mineral Bukan Logam

Jadi, sebelum bahas lebih jauh, lo perlu tau dulu perbedaan antara mineral logam dan bukan logam:

  • Mineral Logam: Biasanya punya unsur logam yang bisa ngelatih panas dan listrik, contohnya emas, tembaga, atau nikel.
  • Mineral Bukan Logam: Gak ada unsur logam, contohnya bentonit, batu kapur, pasir kuarsa, dan marmer.

Nah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ini khusus buat yang jenis bukan logam. Jadi, kalau lo ngambil batu kapur atau pasir buat keperluan jualan, itu kena pajak MBLB.

Objek dan Subjek Pajak MBLB

Nah, sekarang kita bahas siapa aja yang kena pajak MBLB ini.

Objek Pajak MBLB

Objek pajak MBLB itu adalah segala jenis mineral bukan logam dan batuan yang lo ambil dan jual. Berikut ini beberapa contoh mineral dan batuan yang masuk objek pajak MBLB:

  1. Asbes
  2. Batu tulis
  3. Batu kapur
  4. Batu apung
  5. Bentonit
  6. Marmer
  7. Pasir kuarsa
  8. Zeolit
  9. Granit
  10. Gips
  11. Tanah liat, dan banyak lagi!

Pokoknya, hampir semua yang lo gali dari bumi buat dijual itu bisa jadi objek pajak MBLB.

Siapa yang Wajib Bayar Pajak MBLB?

Yang wajib bayar pajak MBLB adalah wajib pajak yang melakukan pengambilan atau pemanfaatan mineral bukan logam dan batuan. Itu bisa orang pribadi atau badan usaha yang mengambil dan menjual hasil bumi tersebut. Mereka wajib bayar pajak sesuai dengan aturan di daerah tempat pengambilan dilakukan.

Tarif dan Cara Menghitung Pajak MBLB

Sekarang, mari kita bahas gimana cara ngitung pajaknya.

Tarif Pajak MBLB

Pajak MBLB ditetapkan oleh pemerintah daerah, dan biasanya tarifnya maksimal 20% dari nilai jual mineral yang diambil. Tapi, di daerah provinsi yang gak terbagi jadi kabupaten/kota otonom, tarifnya bisa sampe 25%. Jadi, tiap daerah bisa beda-beda tarif pajaknya, bro. Lo wajib cek Peraturan Daerah setempat buat tau berapa tarif pajak yang berlaku.

Cara Menghitung Pajak MBLB

Perhitungan pajaknya gampang banget, bro. Cukup pake rumus ini:

Pajak Terutang = Tarif Pajak x Nilai Jual

Contohnya, kalau lo jual 10.000 kg batu kapur dengan harga Rp1.500/kg, perhitungannya bakal kayak gini:

  • Dasar pengenaan pajak = 10.000 kg x Rp1.500 = Rp15.000.000
  • Pajak terutang = Rp15.000.000 x 20% = Rp3.000.000

Jadi, pajak yang lo harus bayar adalah Rp3.000.000.

baca juga

Penyetoran dan Pelaporan Pajak MBLB

Sekarang, lo juga perlu tau kapan lo harus setor dan laporin pajak MBLB lo.

Batas Waktu Penyetoran dan Pelaporan

  • Penyetoran Pajak: Lo harus setor pajaknya paling lambat 10 hari kerja setelah masa pajak berakhir.
  • Pelaporan Pajak: Lo harus laporin pajaknya paling lambat 15 hari kerja setelah masa pajak berakhir.

Cara Bayar dan Lapor Pajak MBLB

  • Pembayaran Pajak: Lo bisa bayar pajaknya lewat SIMPADA (aplikasi yang disediakan pemerintah daerah) atau lewat ID Billing yang lo buat di sistem.
    Bayarnya bisa lewat bank, ATM, atau platform digital seperti M-Banking.
  • Pelaporan Pajak: Lo isi formulir pelaporan yang udah disediain pemerintah daerah, dan laporin ke instansi terkait lewat sistem daring atau langsung ke kantor pajak setempat.

Pengecualian dan Opsen Pajak MBLB

Kadang muncul pertanyaan, “Ada gak sih kegiatan yang dikecualikan dari pajak ini?” Jawabannya, ada beberapa hal yang gak dikenakan pajak MBLB, seperti:

  • Penggunaan mineral buat keperluan rumah tangga yang gak diperjualbelikan.
  • Aktivitas yang gak mengubah fungsi permukaan tanah, seperti pemasangan pipa atau kabel listrik.

Nah, selain itu, ada juga yang namanya Opsen Pajak MBLB, yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi dengan maksimal tambahan 10% dari pokok pajak. Ini buat nambahin penerimaan daerah tanpa nambahin beban administrasi buat wajib pajak.

Sanksi Ketidakpatuhan Pajak MBLB

Kalau lo gak bayar atau lapor pajak MBLB tepat waktu, bisa kena sanksi, bro. Sanksinya bisa berupa:

  • Denda administratif dan denda keterlambatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Sanksi pidana, kalau lo emang sengaja menghindari pajak.

Cara ngindarin sanksi? Gampang aja, bro! Patuhi batas waktu pembayaran dan pelaporan pajak, pastikan semua dokumen pajak lo lengkap dan akurat.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *