https://idtax.or.id Apa itu Kode Faktur Pajak 070 dan Kegunaannya?
Konsultan Pajak Jakarta – Kalau lo masih bingung soal Kode Faktur Pajak 070, gak usah khawatir! Mungkin lo lebih sering denger Faktur Pajak yang digunakan buat transaksi barang atau jasa kena PPN, kan? Tapi ternyata ada juga kode khusus buat transaksi yang gak dikenakan PPN. Nah, kode 070 itu khusus buat transaksi impor dan penyerahan barang serta jasa kena pajak yang gak dipungut PPN, atau dapat fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Lo wajib ngerti nih, karena ini bakal ngebantu lo ngelola pajak yang lebih efisien, khususnya kalau bisnis lo terlibat dalam transaksi impor atau transaksi di kawasan bebas pajak (FTZ). Jangan sampe lo terjebak dengan jebakan Batman akibat salah paham soal ini!
Ketentuan Penggunaan Kode Faktur Pajak 070
Sesuai dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009, yang kemudian diperbarui dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), setiap transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) harus dibuatkan Faktur Pajak. Tapi, gak semua transaksi kena PPN, bro. Ada beberapa transaksi yang memang gak dikenakan pajak atau malah mendapat fasilitas PPN DTP. Nah, buat transaksi kayak gini, lo wajib menggunakan kode 070 pada Faktur Pajak lo.
Kode 070 itu bisa dibilang sebagai “kode bebas PPN”. Ini menandakan bahwa transaksi yang lo buat, baik impor atau penyerahan barang dan jasa di kawasan bebas pajak, gak dikenakan PPN.
Jadi, misalnya lo PKP yang melakukan transaksi di Free Trade Zone (FTZ), lo harus buat Faktur Pajak Keluaran menggunakan kode 070. Lo bakal diperlakukan seperti transaksi yang biasa kena PPN, tapi karena ada pengecualian atau fasilitas tertentu, lo pakai kode 070 ini. Jangan sampai kode faktur pajak 070 bikin lo kebingungan, bro.
Jenis Transaksi yang Menggunakan Kode 070
Kode 070 bukan sembarangan kode, bro! Ada ketentuan yang jelas terkait jenis transaksi yang boleh menggunakan kode ini. Beberapa transaksi yang masuk kategori PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dan tidak dikenakan PPN adalah:
- Impor atau Penyerahan BKP Alat Angkutan Tertentu
Ini termasuk barang-barang seperti kapal, pesawat terbang, kereta api, dan peralatan transportasi lainnya. Yang menarik, kapal angkutan laut, pesawat udara, dan kereta api yang digunakan untuk kegiatan khusus, seperti angkutan nasional atau perusahaan pemerintah, gak dipungut PPN. - Impor atau Penyerahan JKP Tertentu
Kalau transaksi lo berkaitan dengan jasa yang dipunya fasilitas PPN DTP, seperti jasa pelayaran atau jasa penerbangan, maka faktur pajaknya harus pakai kode 070. - Transaksi dalam Kawasan Bebas Pajak (FTZ)
Ini adalah kawasan yang punya kebijakan khusus bebas pajak atau hanya dikenakan pajak dengan ketentuan tertentu. Biasanya, Faktur Pajak 070 digunakan di kawasan-kawasan seperti Bandara Internasional Soekarno-Hatta atau kawasan perdagangan bebas lainnya.
Mengapa Kode 070 Penting untuk PKP?
Buat lo yang bergerak dalam bisnis yang melibatkan impor atau transaksi di kawasan bebas pajak, paham kode 070 itu wajib. Ini penting karena Faktur Pajak 070 memungkinkan lo buat ngelola transaksi PPN yang tidak dipungut atau fasilitas PPN DTP secara benar. Jadi, meskipun transaksi lo gak dikenakan PPN, lo tetap harus membuat Faktur Pajak dengan kode ini untuk memastikan bahwa pengajuan pajak lo tetap sesuai aturan dan sah di mata Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Selain itu, penggunaan kode 070 di Faktur Pajak juga bikin proses administrasi pajak lo lebih transparan. Jadi lo gak perlu khawatir kalau ada yang ngecek atau ngelakuin audit pajak, karena semua udah terverifikasi dengan benar.
Contoh Transaksi yang Menggunakan Kode 070
Pahami dengan jelas contoh-contoh berikut biar lo gak bingung pas ngisi eFaktur nanti:
- Contoh 1: Transaksi Impor Alat Angkutan Laut
Misalnya, perusahaan lo mengimpor kapal penangkap ikan yang digunakan oleh Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional. Dalam hal ini, lo akan menggunakan Faktur Pajak 070 karena transaksi ini gak dikenakan PPN berkat fasilitas yang disediakan pemerintah untuk sektor-sektor tertentu. - Contoh 2: Transaksi Penyerahan JKP di Kawasan Bebas Pajak
Kalau lo adalah perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi dan menyuplai jasa kepada perusahaan di Free Trade Zone (FTZ), maka transaksi lo akan menggunakan kode 070 dalam Faktur Pajaknya.
baca juga
- bedanya apa sih pajak freelancer sama karyawan tetap?
- PPh Pasal 21 Untuk Karyawan Pindah Kerja
- Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak
- Perusahaan Pemungut PPN PPMSE Terbaru
- Bunga Pajak Naik-Turun, Kayak Mood Pas Akhir Bulan
Cara Membuat Faktur Pajak 070
Membuat Faktur Pajak 070 gak jauh beda dengan pembuatan Faktur Pajak pada umumnya. Yang beda adalah pada bagian Nomor Faktur Pajak, lo harus mengisi dengan kode 070 di tiga digit pertama. Selain itu, buat transaksi yang berkaitan dengan impor, lo juga perlu memperhatikan nomor Pemberitahuan Perolehan atau Pengeluaran Barang dan Surat Persetujuan Pemasukan Barang (SPPB).
Dengan sistem yang terintegrasi antara Ditjen Bea Cukai dan DJP mulai 2022, pembuatan Faktur Pajak 070 udah semakin mudah. Lo bisa langsung mengelola semua transaksi yang berkaitan dengan barang dan jasa yang tidak dipungut PPN menggunakan eFaktur yang udah terintegrasi.
Kesimpulan: Kode 070 Itu Bukan Cuma Kode Biasa
Meskipun kode 070 ini terlihat simple, tapi penggunaan kode ini punya pengaruh besar dalam pelaporan pajak lo, bro! Kode ini digunakan untuk transaksi yang gak dikenakan PPN atau yang mendapatkan PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), dan lo tetap wajib membuat Faktur Pajak dengan kode ini.
Ingat, lo tetap harus membuat Faktur Pajak 070 meskipun transaksi lo gak kena PPN, karena ini bagian dari kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi sesuai peraturan. Jadi, buat lo yang berbisnis di sektor impor atau FTZ, atau punya transaksi di sektor yang fasilitas PPN-nya ditanggung pemerintah, pastikan lo ngelaporin dengan benar dan sesuai kode yang berlaku.
Buat lo yang masih bingung atau butuh bantuan lebih lanjut, Konsultan Pajak Jakarta siap bantuin lo buat ngebantu ngelola Faktur Pajak dan transaksi pajak lo dengan lebih efisien!