Tentang SP2D

https://idtax.or.id/ Tentang SP2D: Fungsi dan Proses Pencairan Dana dalam Sistem Pengelolaan Anggaran Negara

Pernahkah kamu mendengar tentang SP2D atau Surat Perintah Pencairan Dana? Sebagai bagian dari sistem pengelolaan anggaran negara, SP2D adalah dokumen yang memiliki peran penting dalam memastikan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bisa dicairkan dengan tepat. Melalui SP2D, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) bisa menjalankan tugasnya dalam memverifikasi dan mencairkan dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

SP2D pada dasarnya diterbitkan setelah pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) yang datang dari satuan kerja terkait. SPM ini berfungsi sebagai dasar bagi KPPN untuk mengeluarkan SP2D. Nah, setelah proses ini berjalan, dana yang sudah diverifikasi akan dicairkan dan disalurkan sesuai dengan kebutuhan, apakah itu untuk gaji, pembelian barang, atau biaya operasional lainnya.

Fungsi SP2D

Jadi, apa aja sih fungsi utama dari SP2D selain sekedar pencairan dana? Berikut beberapa fungsi strategisnya:

  1. Mendorong Transparansi Anggaran
    SP2D diterbitkan setelah verifikasi menyeluruh oleh KPPN, yang memastikan bahwa dana yang dicairkan sesuai dengan anggaran yang ada dalam DIPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran). Dengan begitu, SP2D membantu mendorong transparansi dalam penggunaan anggaran negara.
  2. Prasyarat Administratif untuk Pembuatan Bukti Potong dan Faktur Pajak
    SP2D juga berperan dalam proses pembuatan bukti potong serta faktur pajak. Tanpa penerbitan SP2D, proses perpajakan seperti ini nggak bisa dilanjutkan.
  3. Mencegah Pengeluaran Tidak Sah
    Salah satu fungsi utama SP2D adalah untuk mencegah pengeluaran yang tidak sah. Melalui pemeriksaan yang ketat sebelum penerbitan, SP2D memastikan bahwa pengeluaran dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran yang telah disetujui.

Dasar Hukum SP2D

SP2D diatur oleh beberapa peraturan yang mengatur tentang prosedur pencairan dana dan mekanisme administrasi terkait. Berikut beberapa dasar hukumnya:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara, yang menjadi payung hukum utama dalam pengelolaan keuangan negara.
  2. Peraturan Menteri Keuangan No. 190/PMK.05/2012 yang mengatur tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN, yang kemudian digantikan dengan PMK No. 210/PMK.05/2022.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 yang mengatur tata cara pembayaran dalam pelaksanaan APBN.
  4. Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. PER-9/PB/2018 tentang tata cara penyelesaian retur SP2D.

Jenis-Jenis SP2D

SP2D memiliki berbagai jenis, masing-masing digunakan sesuai dengan jenis pengeluaran yang ada. Berikut jenis-jenis SP2D:

  1. SP2D-LS (Langsung)
    Jenis ini digunakan untuk pembayaran langsung kepada pihak ketiga seperti penyedia barang/jasa. Dalam pengajuan SP2D-LS, satuan kerja harus melampirkan bukti serah terima, faktur, dan bukti potong pajak.
  2. SP2D-UP (Uang Persediaan)
    Digunakan untuk membayar pengeluaran operasional yang tidak bisa dilakukan dengan SP2D-LS. Pembayaran ini mencakup belanja barang, belanja modal, dan belanja lain-lain.
  3. SP2D-TUP (Tambahan Uang Persediaan)
    SP2D-TUP diterbitkan dalam situasi mendesak di mana saldo UP tidak cukup untuk pengeluaran penting.
  4. SP2D-GUP (Ganti Uang Persediaan)
    Jenis ini digunakan untuk mengganti UP yang sudah digunakan dengan bukti pengeluaran, seperti bukti potong, faktur, dan kwitansi.

baca juga

Alur Kerja SP2D Terbaru

Pengajuan dan pencairan dana melalui SP2D melibatkan beberapa tahapan penting. Berikut adalah alur kerja SP2D yang terbaru:

  1. Pengajuan SPM: Satuan kerja mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN dengan melampirkan berbagai bukti pelengkap, seperti bukti potong dan bukti serah terima barang/pekerjaan.
  2. Verifikasi oleh KPPN: Setelah pengajuan SPM diterima, KPPN akan melakukan verifikasi, termasuk memastikan ketersediaan pagu di DIPA dan memeriksa kelengkapan dokumen, seperti potongan pajak dan kontrak yang terdaftar.
  3. Penerbitan SP2D: Setelah diverifikasi, KPPN akan menerbitkan SP2D dan menyampaikan dana ke Bank Operasional BUN untuk proses pencairan ke rekening penerima.
  4. Validasi SP2D di Coretax: SP2D yang telah diterbitkan akan langsung terintegrasi dengan sistem Coretax DJP untuk mempermudah pembuatan bukti potong dan faktur pajak.

Kendala dan Solusi SP2D dengan Coretax

Kadang, data yang tidak cocok antara SP2D di sistem perpajakan dan data KPPN bisa menyebabkan kendala. Misalnya, penundaan penerbitan faktur pajak atau penyaluran dana yang tertunda. Untuk mengatasi hal ini:

  • Cek status SP2D di sistem Coretax DJP.
  • Pastikan nomor SP2D yang tercatat sudah sesuai dengan dokumen resmi yang diterbitkan oleh KPPN.
  • Jika masalah tetap muncul, segera hubungi KPPN untuk pembaruan data.

Retur SP2D: Apa Itu dan Bagaimana Menyelesaikannya?

Retur SP2D terjadi jika transfer dana dari SP2D gagal dilakukan. Ini bisa disebabkan oleh beberapa hal seperti kesalahan penulisan nomor rekening atau rekening yang sudah tidak aktif.

Langkah-langkah penyelesaian retur SP2D adalah sebagai berikut:

  1. Tindakan Awal oleh KPPN: KPPN akan memberi tahu satuan kerja dalam waktu 3 hari kerja setelah menerima data retur dari bank.
  2. Perbaikan Data oleh Satuan Kerja: Satuan kerja wajib memperbaiki data terkait, seperti data supplier dan kontrak, dan mengirimkan surat ralat ke KPPN.
  3. Verifikasi dan Pembayaran Kembali: Jika sudah valid, KPPN akan melakukan verifikasi dan proses pembayaran kembali dana yang gagal dicairkan.

Kesimpulan

SP2D bukan hanya dokumen administratif biasa, tapi memiliki fungsi yang sangat penting dalam memastikan pelaksanaan anggaran negara dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas. Proses pencairan dana yang melalui SP2D membantu mencegah pengeluaran tidak sah dan mendukung administrasi perpajakan yang benar.

Namun, dalam pelaksanaannya, sering kali ada kendala seperti ketidaksesuaian data yang perlu diselesaikan dengan cepat untuk menghindari penundaan pencairan dana atau sanksi administratif. Dengan memahami mekanisme SP2D, satuan kerja dapat menjalankan proses ini dengan lebih efektif, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *