Faktur Pajak Profesi Jasa

https://idtax.or.id/ Faktur Pajak Profesi Jasa, Semua yang Harus Lo Tahu Buat Ngatur Pajak Jasa Lo dengan Tepat

Kenapa Faktur Pajak Profesi Jasa Itu Penting Banget?

Pernah gak sih lo denger tentang “Faktur Pajak Profesi Jasa”? Mungkin lo mikir ini cuma formalitas aja, kan? Tapi sebenernya, ini penting banget buat lo yang terjun di dunia jasa dan udah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP). Faktur pajak ini bukan sekedar kertas, loh, tapi merupakan bukti resmi kalau lo udah ngelakuin transaksi dan memenuhi kewajiban pajak sesuai dengan aturan yang berlaku. Singkatnya, faktur ini bikin lo terhindar dari masalah hukum dan memastikan lo nggak kena denda dari pemerintah.

Jadi, kalau lo seorang konsultan, akuntan, atau bahkan arsitek, faktur pajak ini wajib lo terbitkan setiap kali lo ngasih Jasa Kena Pajak (JKP) ke klien lo. Gimana sih caranya ngelola faktur pajak yang benar? Apa aja sih yang perlu diperhatikan? Yuk, kita bahas bareng-bareng!

Landasan Hukum Faktur Pajak Profesi Jasa: Aturan yang Wajib Lo Pahami

Sebelum lo melangkah lebih jauh, lo harus tahu dulu dasar hukum yang ngatur tentang faktur pajak ini. Ada beberapa peraturan yang jadi landasan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa profesi, di antaranya:

  1. Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 – Ini yang ngatur dasar pengenaan PPN atas jasa profesional.
  2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131 Tahun 2024 – Mengatur perlakuan PPN atas penyerahan jasa kena pajak.
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-11/PJ/2025 – Ini ngatur tata cara pembuatan dan pelaporan faktur pajak elektronik (e-Faktur) dengan sistem Coretax.

Jadi, lo bisa lihat, aturan-aturan ini penting banget buat memastikan transaksi lo legal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jenis Jasa Profesi yang Dikenakan PPN: Lo Termasuk yang Mana?

Sekarang, lo pasti penasaran, ‘Jasa apa aja sih yang kena PPN dan harus menerbitkan faktur pajak?’ Jawabannya, gak semua jasa profesi kena PPN. Ada beberapa jenis jasa yang memang diwajibkan untuk mengeluarkan faktur pajak, seperti:

  • Jasa konsultan (hukum, pajak, manajemen, IT, dan lain-lain)
  • Jasa akuntan, auditor, dan aktuaria
  • Jasa arsitek dan desain interior
  • Jasa notaris dan PPAT
  • Jasa ekspedisi tertentu

Namun, gak semua jasa profesi kena PPN. Ada juga yang dikecualikan, seperti:

  • Jasa kesehatan
  • Jasa pendidikan
  • Jasa keagamaan
  • Jasa sosial
  • Asuransi
  • Jasa boga atau katering

Penting banget lo tahu jasa apa aja yang terkena dan yang dikecualikan dari PPN. Soalnya, kalau lo salah, bisa-bisa lo kena masalah hukum atau pajak yang gak perlu.

Ketentuan dalam Pembuatan Faktur Pajak Profesi Jasa: Gak Boleh Gampang Salah

Ada beberapa ketentuan yang perlu lo ingat dalam pembuatan dan pengelolaan faktur pajak profesi jasa. Lo gak bisa asal-asalan, karena kalau sampai salah, bisa berurusan dengan yang namanya sanksi. Berikut beberapa hal yang perlu lo perhatian:

  1. Kewajiban PKP Profesi Jasa dalam Pembuatan Faktur Pajak
    Faktur pajak harus lo buat setiap kali terjadi penyerahan JKP atau setelah lo menerima pembayaran. Kalau lo punya klien yang rutin (misalnya dalam sebulan ada banyak transaksi), lo bisa buat faktur pajak gabungan, tapi harus dilaporin paling lambat akhir bulan.
  2. Informasi yang Harus Ada di Faktur Pajak
    Faktur pajak lo harus memuat informasi lengkap seperti nama, alamat, NPWP lo dan klien lo, jenis jasa yang diberikan, nilai transaksi, tarif dan jumlah PPN, nomor seri faktur, dan tanda tangan elektronik. Kalau udah ada sistem Coretax, NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak) bakal otomatis muncul saat lo upload faktur pajak lo ke sistem.
  3. Kode Transaksi dan Status Faktur Pajak
    Faktur pajak lo harus mencantumkan kode transaksi yang sesuai dengan jenis transaksi. Misalnya, kalau lo ngasih jasa konsultasi dan PPN dipungut langsung oleh lo sebagai PKP, maka lo pakai kode transaksi 01. Kode status faktur pajak yang normal adalah 00, tapi kalau faktur tersebut pengganti, lo harus pakai kode 01 (pengganti pertama), dan seterusnya.

Contoh: Pembuatan Faktur Pajak Profesi Jasa
Misalnya, Tuan A yang seorang konsultan manajemen memberikan jasa kepada PT BBB seharga Rp25.000.000. Tarif PPN yang berlaku adalah 11%. Berikut cara perhitungan dan pengelolaan faktur pajaknya:

  1. PPN Keluaran
    PPN yang dipungut: 11% x Rp25.000.000 = Rp2.750.000
    Total tagihan ke PT BBB: Rp25.000.000 + Rp2.750.000 = Rp27.750.000
    Faktur pajak keluaran diterbitkan oleh Tuan A dengan kode transaksi 01 dan status 00.
  2. PPN Masukan
    Tuan A juga membeli perangkat lunak senilai Rp20.000.000 dari PT CCC, yang juga PKP. PPN yang dibayarkan kepada PT CCC: 11% x Rp20.000.000 = Rp2.200.000
    Total yang dibayar Tuan A: Rp20.000.000 + Rp2.200.000 = Rp22.200.000
    Faktur pajak masukan diterbitkan oleh PT CCC kepada Tuan A.
  3. Rekonsiliasi PPN
    Pada akhir bulan, Tuan A harus menghitung selisih antara PPN keluaran dan PPN masukan:
    PPN Keluaran: Rp2.750.000 (dari PT BBB)
    PPN Masukan: Rp2.200.000 (dari PT CCC)
    PPN yang harus disetorkan Tuan A ke kas negara:
    PPN Terutang = PPN Keluaran – PPN Masukan = Rp2.750.000 – Rp2.200.000 = Rp550.000
  4. Menyetorkan PPN Terutang
    Tuan A harus menyetorkan PPN Terutang sebesar Rp550.000 melalui sistem e-Billing dengan terlebih dahulu membuat kode billing.

baca juga

Menggunakan e-Faktur Coretax: Solusi Praktis Buat Lo

Buat lo yang pengen proses pembuatan dan pelaporan faktur pajak jadi lebih simpel, pake Mekari Klikpajak yang terintegrasi dengan sistem e-Faktur Coretax. Dengan aplikasi ini, lo bisa otomatisasi semua proses pengelolaan pajak lo.

Fitur-fitur yang ditawarkan Mekari Klikpajak termasuk:

  • Penerbitan faktur otomatis yang langsung tercatat sebagai faktur masukan oleh pembeli
  • Prepopulated faktur masukan, jadi lo gak perlu repot-repot ngisi data lagi
  • Rekonsiliasi otomatis, mengurangi waktu yang lo habiskan buat ngecek angka-angka pajak
  • Verifikasi dan validasi real-time, jadi lo bisa langsung cek kalau ada masalah dengan faktur pajak lo

Kesimpulan: Faktur Pajak Profesi Jasa Itu Vital

Buat lo yang berprofesi sebagai konsultan, akuntan, atau dalam bidang jasa lainnya, ngerti dan ngelola faktur pajak itu wajib. Faktur pajak bukan cuma formalitas, tapi juga kunci buat lo tetap aman secara hukum dan gak kena denda.

Sekarang, lo udah gak perlu pusing lagi soal pajak profesi. Semua bisa lo handle dengan lebih mudah dan aman.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *