https://idtax.or.id/ Pajak Olahraga: Apa yang Perlu Kamu Tahu dan Kegiatan Olahraga Mana Saja yang Kena Pajak
Pajak Olahraga, Kenapa Penting?
Pajak olahraga adalah pungutan yang dikenakan pada kegiatan olahraga yang dijalankan dengan tujuan hiburan dan secara komersial. Kalau kamu suka berolahraga di tempat sewa atau fasilitas olahraga yang bayar, bisa jadi kamu terkena pajak olahraga ini. Nah, artikel kali ini akan bahas tentang pengenaan pajak olahraga, jenis-jenis olahraga yang kena pajak, serta cara menghitung pajak yang harus dibayar. Semua ini perlu dipahami baik oleh penyelenggara maupun konsumen supaya nggak ada masalah dalam pengenaan pajaknya.
Dasar Hukum Pengenaan Pajak Olahraga
Pajak olahraga sebenarnya bukan hal baru. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, pajak ini masuk dalam kategori pajak hiburan yang dipungut oleh pemerintah daerah (Pemda). Jadi, lo perlu tahu bahwa pajak ini nggak dikenakan oleh pemerintah pusat, melainkan oleh pemerintah daerah tempat kegiatan olahraga itu berlangsung.
Peraturan ini berlaku untuk kegiatan olahraga yang bersifat hiburan, melibatkan biaya untuk pengunjung, dan diselenggarakan secara profesional dan komersial. Jadi, kalau olahraga yang lo ikutin itu mengharuskan lo bayar tiket atau biaya sewa fasilitas olahraga, kemungkinan besar lo bakal dikenakan pajak olahraga ini.
Jenis Olahraga yang Kena Pajak
Bukan semua olahraga kena pajak, lho. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar kegiatan olahraga bisa dikenakan pajak hiburan. Untuk itu, pemerintah daerah masing-masing menetapkan jenis olahraga yang masuk kategori objek pajak hiburan. Beberapa olahraga yang kena pajak hiburan di DKI Jakarta, antara lain:
- Padel (olahraga rekreasional)
- Futsal (jika dilakukan di tempat sewa komersial)
- Biliar (di tempat hiburan, bukan arena prestasi)
- Painball (rekreasi outdoor dengan tiket masuk)
- Trampolin (bagian dari wahana bermain)
- Panahan (bila dilakukan di tempat sewa atau berbayar)
- Tenis Meja (khususnya yang disewakan untuk publik)
- Tenis Lapangan (bila disewakan ke individu secara komersial)
- Badminton (di luar kejuaraan, dalam bentuk sewa lapangan)
- Bowling (umumnya di pusat hiburan atau mall)
- Lari (hanya jika melalui lintasan khusus yang berbayar)
- Sepatu roda (jika dilakukan di area khusus)
- Panjat tebing indoor (di area komersial)
- Papan luncur (Skateboard jika dilakukan di tempat komersial)
- Berkuda rekreasional (tidak termasuk kegiatan profesional atau pendidikan)
- Trampoline indoor (di area komersial)
- Arena bermain air (seperti waterboom, waterpark)
- ATV atau motor trail (rekreasi alam yang disewakan)
- Arena panahan modern (jika disewakan atau dipungut tiket)
- Golf simulator (berbeda dengan lapangan golf konvensional)
Beberapa jenis olahraga yang bersifat profesional dan berorientasi pada prestasi, seperti golf, balap mobil, atau sepak bola profesional, nggak dikenakan pajak karena dianggap bukan sebagai hiburan atau kegiatan rekreasi yang berbayar.
baca juga
- bedanya apa sih pajak freelancer sama karyawan tetap?
- PPh Pasal 21 Untuk Karyawan Pindah Kerja
- Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak
- Perusahaan Pemungut PPN PPMSE Terbaru
- Bunga Pajak Naik-Turun, Kayak Mood Pas Akhir Bulan
Tarif Pajak Olahraga
Tarif pajak olahraga berbayar ini bervariasi, tergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah. Namun, sesuai dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU KHPD), batas maksimum tarif pajak olahraga adalah 10%. Sebagai contoh, di DKI Jakarta, tarif pajak olahraga ditetapkan sebesar 10% dari biaya yang dibayar konsumen untuk menikmati fasilitas olahraga.
Contoh Perhitungan Pajak Olahraga
Misalnya, lo menyewa lapangan futsal di Jakarta dengan tarif Rp800.000 untuk 2 jam. Maka, berikut cara menghitung pajak yang dikenakan:
- Biaya sewa = Rp800.000
- Pajak hiburan (olahraga) 10% = Rp800.000 x 10% = Rp80.000
- Total yang dibayarkan = Rp880.000
Dengan demikian, jumlah uang yang harus dibayar oleh lo sebagai konsumen adalah Rp880.000, yang sudah termasuk pajak hiburan. Sementara itu, penyelenggara (misalnya PT BBB yang memiliki lapangan futsal tersebut) harus menyetorkan Rp80.000 sebagai pajak yang dipungut ke kas Pemda Jakarta.
Cara Mengetahui Apakah Olahraga Anda Kena Pajak atau Tidak
Buat lo yang bingung apakah olahraga yang lo ikuti dikenakan pajak hiburan atau nggak, ada beberapa hal yang bisa lo cek:
- Apakah olahraga dilakukan di tempat berbayar atau komersial?
- Apakah ada tiket masuk atau biaya yang dipungut oleh penyelenggara?
- Apakah kegiatan olahraga tersebut lebih bersifat rekreasi atau hiburan umum?
Kalau jawaban dari pertanyaan-pertanyaan tersebut adalah “iya,” maka kemungkinan besar kegiatan olahraga lo masuk dalam kategori objek pajak hiburan. Untuk itu, penting banget buat lo memastikan apakah tempat atau kegiatan olahraga yang lo ikuti dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan pemerintah daerah.
Kesimpulan: Pajak Olahraga dan Pemahaman yang Perlu Dimiliki Pelaku Usaha dan Konsumen
Pengenaan pajak olahraga adalah bagian dari aturan pajak hiburan yang sudah lama berlaku. Pemerintah daerah berwenang untuk memungut pajak atas kegiatan olahraga rekreasi yang dikenakan biaya. Oleh karena itu, baik pelaku usaha (penyelenggara atau pemilik fasilitas olahraga) maupun konsumen perlu memahami dasar hukum, jenis olahraga yang dikenakan pajak, serta tarif pajak yang berlaku.
Penting juga bagi pelaku usaha untuk mengetahui kewajiban mereka dalam memungut dan menyetorkan pajak ini, sementara konsumen perlu memahami berapa total biaya yang harus dibayar setelah pajak. Dengan memahami peraturan pajak olahraga ini, lo bisa menghindari kesalahan dalam pengenaan dan perhitungan biaya yang harus dibayar.