IDTAX | Tax Consultant Indonesia
IDTAX adalah firma Tax Consultant Indonesia yang berfokus pada tax advisory strategis, kepatuhan perpajakan berbasis risiko, serta pendampingan sengketa pajak bagi pelaku usaha dan individu dengan kebutuhan perpajakan yang kompleks.
IDTAX beroperasi sebagai mitra strategis, bukan sekadar penyedia layanan administratif. Pendekatan IDTAX menempatkan pajak sebagai variabel keputusan bisnis, bukan hanya kewajiban pelaporan.

Pendekatan Kerja
Setiap pendampingan yang dilakukan IDTAX didasarkan pada prinsip:
kepatuhan terhadap regulasi perpajakan yang berlaku,
analisis risiko pajak yang terukur,
dokumentasi yang memadai dan dapat dipertanggungjawabkan,
serta pemahaman atas konteks bisnis klien.
Pendekatan ini memungkinkan IDTAX memberikan rekomendasi yang rasional, legal, dan relevan, baik dalam kondisi normal maupun dalam situasi pemeriksaan atau sengketa.
Klien dan Kebutuhan yang Dilayani
IDTAX bekerja dengan:
- perusahaan lokal dan grup usaha nasional,
- entitas dengan aktivitas lintas yurisdiksi,
- serta individu dengan eksposur pajak domestik dan internasional.
Kebutuhan yang umum ditangani meliputi perencanaan pajak, kepatuhan, pemeriksaan pajak, sengketa, transfer pricing, serta isu perpajakan internasional.
Perspektif Internasional
IDTAX mengikuti perkembangan praktik dan standar perpajakan internasional melalui partisipasi dalam forum, pelatihan, dan jejaring profesional global, termasuk yang diselenggarakan oleh lembaga seperti International Fiscal Association (IFA), IBFD, dan CIAT.
Perspektif ini memungkinkan IDTAX menjembatani kerangka hukum perpajakan Indonesia dengan praktik perpajakan internasional, khususnya bagi klien dengan kegiatan lintas negara.
Posisi IDTAX
IDTAX tidak diposisikan sebagai konsultan pajak berbasis volume layanan.
IDTAX diposisikan sebagai firma advisory perpajakan yang mendampingi klien dalam membuat dan menjalankan keputusan pajak yang patuh, terukur, dan berkelanjutan.


